Google search

Custom Search

Translate

Wednesday, 27 January 2016

MEDICINE

OBAT
Oleh: dr. H Rasyid M Tauhid al-Amien, MSc., DipHPEd., AIF
Ada sejumlah obat yang dibilang mahal, sementara yang lain dijual “murah”. Kok bisa demikian? Untuk “adil” kita perlu tahu mengapa menjadi demikian. Untuk sementara kita perlu tahu bahwa membuat obat tidaklah murah.


Upaya pengobatan
            Mungkin di awal-awal dulu orang yang sakit demikian pasrahnya atau tidak tahu harus berbuat apa, lalu diam saja menunggu nasib. Kemudian orang berusaha “berobat” dengan meminta tolong kepada orang yang dianggapnya lebih tahu, lebih pengalaman, misalnya ke dukun. Sesuai dengan pengalamannya “penolong” ini ada yang memijit-mijit, memberikan minuman disertai mantra atau do’a, demgam ataupun tanpa memberikan ramu-ramuan untuk diminum, dioleskan, diasapkan, ataupun lainnya lagi. Setelah orang lebih tahu tentang penyakit dan penyebabnya, maka berkembanglah upaya mencari kesembuhan itu dengan jamu, obat, alat, ataupun tindakan. Semua itu bukan tanpa masalah karena nyatanya si “penolong” itu ada yang berilmu, tetapi ada pula yang hanya pandai berpura-pura lalu memberikan pertolongan yang salahataupun bahkan mungkin mematikan.
Tahap pencarian Obat
            Ketika orang tertarik atau terdorong mencari obat untuk suatu penyakit. Awal-awal perlu diketahui dulu  perihal penyakit ini. Banyak ahli yang terkait yang harus dilibatkan. Dokter mencari apanya yang sakit, apa mula penyebabnya, apa pokok penyebabnya, apa yang terjadi pada tubuh penderita, bagaimana prosesnya sampai terjadinya sakit itu. Ahli kesehatan masyarakat mempelajari sejauh mana penyebarannya dan seberapa cepatnya, untuk membari pertimbangan perlu atau tidaknya dicarikan obatnya. Ahli mikrobiologi menelusuri apa macam penyebab penyakit, kuman ataukah bukan; kalau kuman, yang macam apa (virus, bakteri, parasit, kuman dan sebagainya). Jika kuman sebagai penyebabnya, apakah sudah ada obat yang dapat mengatasi kuman itu ataukah harus dicarikan obat lebih banyak ahli lagi, termasuk ahli kimia, ahli statistik. Ahli kimia mempelajari struktur kimia obat-obat yang ada dan khasiatnya. Ahli statistik ini juga ikut menentukan apakah layak meloloskan obat yang “menyembuhkan” 100 (seratus) orang penggunanya tetapi gagal menolong 1000 (seribu) penderita lain yang sama-sama menggunakannya.
            Setelah disimpulkan perlunya obat baru, maka dicarilah obat “baru” itu dari menelusuri catatan sifat-sifat obat yang ada, kalau-kalau ada yang kerjanya mirip dengan kerja obat yang diharapkan. Misalnya obat kangker dicari dari obat-obat yang dikenal mengganggu, menghambat pertumbuhan, ataupun mematikan sel muda lalu mengubah takaran obatnya, mengubah “sedikit” struktur kimianya sehingga sifat atau cara kerjanya berubah. Catatan pengobatan tradisional (“kuno”, jamu) dapat juga ditelusuri untuk mencari bahan-bahan yang mungkin berkhasiat. Curare (obat untuk pereda kejang otot penderita tetanus ataupun pada operasi, melumpuhkan) diperoleh dari kajian atas ramuan “racun” yang dioleskan pada ujung panah untuk berburu binatang buas, untuk melumpuhkannya. Pil Kina ditelusuri dari kesembuhan banyak penderita demam jika diberi minum air dari suatu kolam, yang ternyata banyak merendam pohon kina yang tumbang didalamnya. Setelah dikaji diketahuilah bahan aktifnya, kemudian kina dibuat secara sintesis di pabrik kimia.


            “Obat baru” tidak boleh langsung digunakan pada orang yang sakit; harus dicobakan dulu pada hewan coba dan dievaluasi dengan benar secara paripurna. Ini dilakukan misalnya untuk mengetahui apakah obat itu memang berkhasiat ataukah tidak, adakah efek sampingnya, sejauh mana kemungkinan beracun, termasuk pada takaran berapa obat ini “dapat” mematikan (Lethal Dose). Pada dasarnya obat adalah “racun” yang jika diberikan berlebih dapat mematikan, jika diberikan kurang akan menjadi tidak ada khasiatnya.
            Jika suatu “obat” sudah diyakini ada khasiatnya dan dianggap cukup aman, maka barulah “dicobakan” pada manusia. Untuk ini ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui.
            Tahap pertama adalah mencobakan pada 20-80 orang sukarelawan yang sehat untuk melihat apakah obat itu memunculkan gejala keracunan, ringan ataupun berat, meskipun pada hewan dianggap aman. Pengujian ini perlu pengamatan yang dilakukan selama satu tahunan. Jika disimpulkan bahwa obat aman, maka obat diterapkan pada relawan yang memang menderita penyakit yang obatnya dicarikan itu; untuk ini diambil 100-300 orang penderita dan diamati selama dua tahun, dengan member takaran (dosis) yang bervariasi dengan harapan dapat diketahui dosis mana yang paling tepat (baca: menyembuhkan) untuk pengobatan.
            Untuk lebih teliti lagi dalam mengamati kalau-kalau ada efek sampingnya, tahap berikutnya obat diterapkan pada 1000-3000 relawan yang memang menderita sakit yang dimaksud; mereka ini harus yang dapat dipantau oleh rumah sakit ataupun klinik yang diamanahi; pengamatan dilakukan selama sekitar tiga tahun.
            Semua pengamatan dan hasilnya didokumentasikan secara sempurna untuk digunakan sebagai dasar untuk nantinya menyatakan bahwa obat itu boleh ataukah tidakdigunakan untuk umum. Untuk memperoleh izin ini pejabat pemerintah yang bersangkutan perlu waktu sekitar enam bulan karena harus “membaca” sekitar 100.000 halaman laporannya. Kadang-kadang untuk ini perlu waktu 30 bulan, misalnya karena ada fase yang harus dicermati lagi dengan keharusan pendapatan ulang.
            Jika sudah lolos dari tahap ini maka obat dapat dipasarkan dengan kelengkapannya, yaitu pedoman atau petunjuk untuk para dokter (meliputi misalnya susunan kimianya, cara kerja, cara pakai, kewaspadaan efek samping, kewaspadaan jika menggunakannya bersama dengan obat lain) maupun petunjuk untuk pasien (meliputi misalnya kegunaan obat, aturan pakai, efek samping). Petunjuk ini yang paling sederhana berupa keterangan pada bungkus obat, atau lembar sisipan yang ada dalam kotak obat; yang lebih lengkap lagi berupa buku tentang obat itu. Tahap ini dimaksudkan untuk memantau apakah ada efek samping yang muncul karena pemakaian jangka panjang, ataupun efek samping yang baru muncul jauh di kemudian hari, di samping jaminan kesembuhannya.
Sampai di sini bukan berarti urusan sudah selesai; obat harus dipantau berkepanjangan dengan kewajiban perusahaan produsen obat untuk menyampaikan laporannya secara berkala terkait dengan proses kendali mutu baku produksi obat yang baik, kalau-kalau muncul efek samping ataupun efek lanjut jauh setelah orang memekainya. Dalam kaitan dengan ini “korban” dapat saja menuntut ganti rugi kepada produsen jika diyakini bahwa yang dideritanya adalah kesalahan produsen, misalnya yang kurang memberi informasi tentang obat yang dijualnya; tuntutan serupa dapat juga dilakukan ke dokter ataupun rumah sakit yaitu jika ada dugaan malpraktek.
Biaya menemukan Obat baru
Dari uraian di atas dapat diperkirakan bahwa untuk munculnya obat baru diperlukan waktu lama; rata-rata perlu waktu sekitar 12 tahun. Lamanya ini tergantung pada permasalahan yang terkait dan “nasib”; ada yang untuk menghasilkan suatu obat perlu waktu pendek ada pula yang perlu waktu jauh lebih panjang (baca: gagal, tak berhasil). Kegagalan itu dapat karena proses kajian sudah harus dihentikan di awal-awal oleh sudah tampaknya tanda-tanda “membahayakan” (clinical hold), semisal jika manfaatnya sangat diragukan, ada efek samping yang sangat membahayakan, keamanan yang diragukan. Kadang-kadang pencarian obat harus berhenti karena kehabisan biaya, terputusnya pembiayaan karena sponsor tak ada lagi.
Seperti yang dapat dibayangkan bahwa sudah banyaknya pihak yang harus dilibatkan ketika obat dicobakan pada manusia; cukup jelas bahwa itu semua memerlukan banyak biaya. Di Amerika Serikat untuk dihasilkannya satu obat dapat menghabiskan dana modal sekitar US$ 359 juta (sekitar 4,5 milyar rupiah); modal itu harus dapat “ditarik kembali” (ditambah keuntungannya!) dari hasil penjualan obat nantinya. Padahal dari 5000 usulan kajian obat yang “disiapkan” itu mungkin hanya 5 saja yang berhasil tuntas, yang akhirnya boleh diproduksi untuk digunakan umum. Oleh karena itu saja dapat kita pahami bahwa kemudian obat ada yang yang terpaksa dijual dengan harga yang “sangat” mahal, yang tak tertebus lagi jika tidak dibayari oleh asuransi.
Tantangan biaya yang besar itu (baca juga:keuntungan yang dapat ditarik) maka pada setiap tahap keberhasilan selalu dimintakan hak paten (HKI). Adapun obat-obat murah adalah obat yang dapat “bebas” diproduksi oleh penemunya dilepaskan hak patennya dengan berbagai macam alasannya; obat inilah yang menjadi murah harganya.


Penutup
Tahap-tahap “pengujian” untuk obat itu juga berlaku untuk alat, sarana, dan cara yang digunakan untuk pengobatan. Semua tahapan itu pada dasarnya adalah untuk melindungi penderita; menjaga agar obat, alat, maupun cara pengobatan yang digunakan penderita benar-benar bermanfaat. Walaupun pada dasarnya tahap-tahapnya sama, tata cara memunculkan obat baru diberbagai Negara dapat saja berbeda. Di Negara maju, institusi yang menangani hal ini (misalnya FDA di Amerika Serikat) cukup kuat, bekerja sama dengan sejumlah laboraturium besar. Perannya sangat menentukan karena terkait dengan pengobatan ini hokum ditegakkan dengan ketat. Di Indonesia pengawasan atas obat, cara dan alat kesehatan masih jauh dari melindungi masyarakat pemakai.
Semoga uraian di atas bermanfaat.
Sumber: MPA no 351/ Shafar-Rabi’ul Awal/ 1436 H/ Desember 2015


            

No comments:

Post a Comment